Diduga Menyimpan Sabu, Warga Sabbang Kabupaten Wajo di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Diduga Menyimpan Sabu, Warga Sabbang Kabupaten Wajo di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Admin
Minggu, 14 Juli 2024

 

Jepamandar.com, Pasangkayu - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap warga Sabbang Kab. Wajo karena ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu.


A (46 th), ditangkap di tanjung Harapan Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu dengan barang bukti sabu sebanyak 5 sachet dengan berat bruto 4,36 Gram yang ditemukan didalam peci dan tas kecil yang di bawahnya.


Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Kasat Res Narkoba) Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos saat di konfirmasi Sabtu Sore mengatakan ” Benar Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Lk.A (46 th), ynag merupakan warga Sabbang Kabupaten Wajo pada Jumat pagi 12 Juli 2024 di tanjung Harapan Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu karena ditemukan memiliki, menyimpan dan menguasai barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu.


Sabu tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam sebanyak 3 sachet dan dalam peci 2 sachet dengan berat bruto 4,36 Gram. Selain mengamankan 5 sachet sabu tersebut, diamankan juga 3 (tiga) sachet/paket sedang kosong dalam tas hitam, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor MX king warna merah dengan nomor polisi DW 2654 PK, 1 (satu) buah Handphone dengan merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah peci warna hitam putih dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.


Untuk Tsk A akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” Tegas Yusuf.(*)