Jepamandar.com, MATENG - Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Polres Mamuju Tengah) bergerak cepat menangkap AE (27), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Penangkapan AE dilakukan pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 19.55 WITA di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Penangkapan ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima oleh Polres Mamuju Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim segera melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berencana melarikan diri ke Kota Palu. Dengan koordinasi yang baik antara Polres Mamuju Tengah dan Polsek Karossa, kendaraan yang digunakan oleh pelaku berhasil dicegat dan AE ditangkap.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Pelaku AE menyiram istrinya dengan air keras jenis Asam Sulfat, yang menyebabkan luka serius pada sebagian wajah dan tubuh korban.
Kasat Reskrim IPTU Fredy mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan air keras tersebut melalui pemesanan online dan aksinya telah direncanakan sebelumnya akibat adanya permasalahan antara pelaku dan korban.
Saat ini, pelaku AE telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan bahwa setiap pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)