Kasus Persetubuhan Anak di Kalukku Mamuju : Polisi Tetapkan Ayah Kandung Korban Sebagai Tersangka

Kasus Persetubuhan Anak di Kalukku Mamuju : Polisi Tetapkan Ayah Kandung Korban Sebagai Tersangka

Admin
Sabtu, 27 Juli 2024

Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah ayah kandung korban kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.(foto: Polresta Mamuju)

Jepamandar.com, MAMUJU – Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/169/VII/2024, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalukku, Mamuju, kini telah memasuki tahap penyidikan. 


Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menyampaikan bahwa penyidik unit PPA yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024 telah menetapkan seorang pria dengan inisial SL, yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka, Sabtu (27/7/24).


Tersangka SL, berusia 30 tahun, beragama Islam, dan bekerja sebagai buruh harian lepas, berdomisili di Kalukku, Kabupaten Mamuju, telah ditahan. Menurut Kompol Jamaluddin, hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka mengonfirmasi bahwa persetubuhan dan pencabulan terjadi beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan.


Tersangka SL dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.


Sebelumnya telah diberitakan seorang Bapak kandung di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju telah melakukan ruda paksa terhadap anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun. Rabu malam 24 Juli 2024.


Berdasarkan laporan dan pengaduan dari warga setempat Polsek Kalukku Polresta mamuju langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.


Dari pengakuan pelaku, Kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke kota mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya (korban) berada di kosan.


Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak (ribut) kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.


Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 2 (dua) kali.(*)