DPO kasus penganiayaan yang berujung kematian yang terjadi di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Sulbar.(Foto:*) |
Jepamandar.com, MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui tim Jatanras akhirnya berhasil mengamankan DPO kasus penganiayaan yang berujung kematian yang terjadi di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju.
Iptu Ferwira yang memimpin kegiatan penyergapan tersebut menyebutkan pihaknya langsung bergerak cepat setelah laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / IV / 2024 / SPKT / Polda Sulbar, Tanggal 9 April 2024 lalu terbit dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada tanggal 4 Juli 2024.
Sebagaimana diketahui, lanjut Iptu Ferwira, kejadian tersebut berawal saat korban (Almarhum) bersama rekannya berniat mengambil sarang walet tanpa izin pemiliknya sehingga saat kedapatan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kejadian tersebut tentu kita sangat sayangkan, dimana masyarakat belum bisa mengambil keputusan yang tepat. Tidak seharusnya terjadi hal-hal seperti ini karena ada hukum yang mengikat kita sebagai warga negara, tutur Iptu Ferwira.(*)