Polres Majene Berhasil Amankan Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ini Kronologi Penangkapan dan Barang Buktinya

Polres Majene Berhasil Amankan Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ini Kronologi Penangkapan dan Barang Buktinya

Admin
Kamis, 18 Juli 2024

 

Wakapolres Majene, Kompol Agussalim Arsyad Pimpin Press Release Pengukapan Kasus Narkotika.(foto: Polres Majene)

Jepamandar.com, Majene - Polres Majene kembali merilis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majene, Kompol Agussalim Arsyad, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Agustinus Pigay, S.I.K., serta Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti. Acara ini digelar di ruang data Polres Majene. Kamis (18/7/24).


Wakapolres Majene mengungkapkan bahwa enam tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Majene. Tersangka tersebut adalah BD (41), warga Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae; SU (20), warga Pangesorang Kelurahan Gattungan Kecamatan Campalagian Polewali Mandar; RR (30), warga Leteang Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar; AJ (26), warga Kappung Pitu Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar; SB (31), warga Desa Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar; dan SG (37), warga Paropo Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar.




Penangkapan ke enam tersangka ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, Sekitar pukul 19.30 Wita di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.


Berdasarkan informasi tersebut, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Majene melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah (mess) di samping gudang semen di Lingkungan Rangas.


Setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas mendapati keenam tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu.




Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa empat buah korek gas, satu buah bong terbuat dari botol air mineral, satu buah plastik bening kosong bekas pakai, satu buah potongan pipet bening bekas pakai, satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,0530 gram, serta dua buah pipet warna bening yang tergeletak di lantai kamar.


Barang bukti dan keenam tersangka tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas tindakannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Terang Kompol agussalim.


Diketahui motif para pelaku adalah untuk tetap fit dan tidak mudah lelah saat bekerja. Para pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara mengumpulkan uang sebesar Rp 50.000 per orang dan menyerahkannya kepada seorang bernama Iswan (saat ini dalam penyelidikan).


Total uang yang terkumpul sebesar Rp 300.000. Selanjutnya, Iswan pergi mencari barang tersebut. Pelaku RR kemudian membuat alat hisap (bong) dari botol air mineral. Kaca pirex yang berisi kristal bening narkoba jenis sabu dibakar hingga mencair, lalu dihisap secara bergantian sampai habis.


Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majene menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka.(*)