Polres Mamuju Tengah Ungkap Motif Penemuan Bayi di Lahan Perkebunan Sawit

Polres Mamuju Tengah Ungkap Motif Penemuan Bayi di Lahan Perkebunan Sawit

Admin
Rabu, 17 Juli 2024

Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Terkait Penemuan Bayi dilahan kebun sawit.(foto: polres Mamuju tengah)

Jepamandar.com, MAMUJU TENGAH – Sempat Viral di Media Sosial Terkait Penemuan Bayi di Tengah Kebun Sawit, Kepolisian Resor Mamuju Tengah berhasil mengungkap motif sebenarnya di balik penemuan seorang bayi laki-laki di lahan perkebunan sawit, Dusun Bulu Kaya, Desa Babana Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah. Keterangan ini disampaikan saat Press Release yang diadakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mamuju Tengah. Rabu (17/72024).


Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kasi Humas IPTU Saldi, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap berita viral tersebut, pihak kepolisian menemukan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat. “Bayi tersebut tidak dibuang di kebun sawit seperti yang diberitakan. Faktanya, bayi tersebut adalah anak kandung dari yang melaporkan,” ujar AKBP Hengky K. Abadi.




Lebih lanjut, AKBP Hengky K. Abadi menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tersangka inisial AP (18 tahun) telah mengarang cerita dengan membuat skenario bahwa bayi tersebut dia temukan di perkebunan sawit. “Anak tersebut lahir dari hubungan AP dengan pacarnya. AP membuat skenario penemuan bayi di bawah pohon sawit karena takut diketahui orang tuanya,” tambahnya.




Kasat Reskrim IPTU Fredy menambahkan, “Kami telah mengamankan AP di Polres Mamuju Tengah atas perbuatannya, termasuk perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur diluar nikah. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.”


Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi secara benar, serta berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)