Gambar Illustrasi |
Jepamandar.com, Mamuju – Ibarat peribahasa pagar makan tanaman yang artinya kurang lebih jika orang yang mestinya menjadi pelindung malah memanfaatkan orang yang dilindunginya untuk sekedar memuaskan hasrat pribadinya.
Entah apa yang ada di benak Inisial SL seorang Bapak kandung yang bertempat tinggal di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju telah melakukan ruda paksa terhadap anak kandungnya sebut namanya Suci yang masih berumur 13 tahun. Rabu malam 24 Juli 2024.
Berdasarkan laporan dan pengaduan dari warga setempat Polsek Kalukku Polresta mamuju langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan hal tersebut diatas, pihaknya langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku Ditempat persembunyiannya.
Sekarang ini terduga Tersangka Inisial SL (30) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju. Lanjutnya.
Dari pengakuan sementara terduga pelaku, Kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke kota mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya (korban) berada di kosan.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak (ribut) kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 2 (dua) kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. Ungkap Kapolsek Kalukku Iptu Makmur.(*)