Diduga menyimpan Narkotika, Seorang Karyawan Layanan Pengiran Barang di Amankan Sat Resnarkoba Pasangkayu

Diduga menyimpan Narkotika, Seorang Karyawan Layanan Pengiran Barang di Amankan Sat Resnarkoba Pasangkayu

Admin
Jumat, 02 Agustus 2024

 



Jepamandar.com, Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang karyawan layanan pengiriman barang yang diduga menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 dinihari di dusun Polemaju, desa Malei, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, menjelaskan bahwa A (26 tahun) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa A sering terlibat dalam penjualan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, A berhasil ditemukan di kantor tempatnya bekerja.


Ketika petugas mendatangi lokasi dan memperkenalkan diri, dilakukan penggeledahan terhadap A. Di dalam kantong celana A ditemukan satu sachet yang diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan berlanjut ke dalam kantor, di mana ditemukan empat sachet sabu di dalam lemari kantor.


Dari hasil interogasi, A mengakui bahwa sabu yang ditemukan diperolehnya pada hari Senin lalu. Ia membeli satu sachet seharga Rp 1.000.000, kemudian mengemas ulang menjadi 15 sachet untuk dijual dan dipakai sebagian. Barang yang ditemukan adalah sisa dari stok yang akan dijual. A juga mengaku sudah menjalankan bisnis narkotika ini selama sekitar tiga bulan dan memperoleh barang dari Kayumaloe, Kota Palu.


Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa lima sachet sabu dengan berat bruto 1,02 gram, uang tunai Rp 1.000.000 diduga hasil penjualan, serta satu celana kargo warna cream.


A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)