Miliki 20 Sachet Sabu Siap Edar, Seorang Warga Pantoloan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Miliki 20 Sachet Sabu Siap Edar, Seorang Warga Pantoloan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Admin
Rabu, 07 Agustus 2024

 

Didapati menyimpan narkoba jenis sabu, MJ (55 THN) warga Pantoloan, palu, diamankan satresnarkoba polres pasangkayu.(foto: polres pasangkayu)

Jepamandar.com, Pasangkayu – Seorang pria bernama MJ, 55 tahun, warga Pantoloan, Palu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu pada Selasa dini hari, 6 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah penggeledahan di rumahnya di Dusun Karyo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu pagi, 7 Juli 2024, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan 20 sachet narkotika jenis sabu dengan berat total 10,28 gram di rumah MJ. Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk 23 sachet kosong, dua sendok bening dari pipet plastik, dua timbangan digital, satu tempat plastik kecil berwarna hitam merk X-Case Mini3, satu dompet kecil warna kuning coklat, serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.


MJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)