Penemuan Mayat Dalam Koper di Pangkep, Ternyata Pelakunya Adalah Tetangga Korban

Penemuan Mayat Dalam Koper di Pangkep, Ternyata Pelakunya Adalah Tetangga Korban

Admin
Senin, 19 Agustus 2024

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., pimpin press release pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Wilayah Hukum Polres Pangkep. Senin 19 Agustus 2014.(Foto: Dok. Polda Sulsel)

 Jepamandar.com, Makassar,– Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., memimpin press release terkait pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Wilayah Hukum Polres Pangkep. Press release tersebut dilaksanakan di Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Lt.1 Mapolda Sulsel pada Senin, 19 Agustus 2024.


Turut mendampingi dalam kesempatan ini adalah Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H., dan Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P.


Dalam press release, Irjen Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan berinisial AR (37), yang merupakan tetangga korban, telah ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 


"Jadi motif pembunuhan ini adalah percobaan pemerkosaan dan perampasan harta korban. Namun, ketika upaya pemerkosaan gagal, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang, handphone, dan motor korban,” ujar. Irjen Pol Andi Rian.


Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebuah koper berwarna merah, kasur berwarna hitam hijau, sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi DD 3385 GF, handphone Vivo 1904 warna merah hitam, serta berbagai barang pribadi milik korban seperti bantal, selimut, dan pakaian.


Sebelumnya, jenazah korban yang bernama Ramlah, warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditemukan di dalam koper berwarna merah di rumah kosnya di Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Minggu, 11 Agustus 2024.(*)