Polres Polman Berhasil Ungkap 26 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Marano 2024

Polres Polman Berhasil Ungkap 26 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Marano 2024

Admin
Rabu, 07 Agustus 2024

Polres Polman Gelar Press Release Hasil Operasi Sikat Marano 2024.(Foto: Dok.Polres Polman)

Jepamandar.com, POLMAN – Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri didampingi Kasat Reskrim Polres Polman pimpin pelaksanaan press release hasil dari Operasi Sikat Marano 2024. Acara tersebut berlangsung di Mapolres Polman, Jl. Dr. Ratulangi No. 17 Pekkabata, Kec. Polewali, Kab. Polman, Rabu (07/08/2024).


Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Wakapolres Polman menyampaikan bahwa Polres Polman berhasil mengungkap 26 kasus kriminal dari Operasi Sikat Marano 2024. Operasi ini mencakup wilayah hukum Polres Polman.


Dari 26 kasus tersebut, 24 pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu Target Operasi (TO) dan non Target Operasi (non TO). 


Dua kasus Target Operasi meliputi tindak pidana pencurian sepeda motor dengan barang bukti 13 unit sepeda motor dan pencurian ternak berupa 14 ekor kambing. Sementara itu, kasus non TO mencakup berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan, pencurian biasa, dan judi online.


Dalam press release ini, sebanyak 24 pelaku kejahatan turut dihadirkan. “Sebanyak 26 kasus kriminal kita ungkap, dua target operasi, 24 pelaku kita tangkap dan jadi tersangka,” terang Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri.


Kompol Kemas Aidil Fitri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kriminal ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam. Untuk kasus pencurian sepeda motor, enam pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Kasus pencurian ternak kambing, yang merupakan salah satu Target Operasi, melibatkan satu tersangka yang telah berulang kali melakukan aksinya menggunakan mobil sebagai sarana. Kendaraan tersebut kini diamankan di Polres Polman sebagai barang bukti. Tersangka yang sama sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa.


“Hewan ternak kambingnya ini dijual ke Sidrap oleh pelaku sudah berulang kali beraksi yang pernah terjerat kasus yang sama ( Residivis) ,” ungkapnya.


Selain itu, pengungkapan kasus non TO juga mencakup judi online. Lima tersangka judi online, yang beroperasi selama dua tahun, kini berada di bawah pengawasan polisi.


Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri Mengatakan, "ada lima tersangka dari kasus tindak pidana Judi Online, Dimana saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran dampak Judi Online cukup berbahaya bagi sendiri maupun orang lain", ujarnya.


Wakapolres menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi judi online yang dapat berbahaya baik bagi individu maupun masyarakat luas, Serta menekankan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan Judi Online yang dapat membuat pelakunya ketagihan untuk bermain.


Kemudian untuk kasus pencurian biasa, polres polman berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti barang elektronik, tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Enam orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)