Putusan MK: Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Dapat Usung Calon Kepala Daerah

Putusan MK: Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Dapat Usung Calon Kepala Daerah

Admin
Selasa, 20 Agustus 2024

 


Jepamandar.com, Jakarta, - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di gedung MK, Jakarta Pusat, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.


Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dinyatakan inkonstitusional berbunyi: "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."


Menurut MK, pasal ini memiliki esensi yang sama dengan Pasal 59 ayat (1) dari UU 32/2004 yang sebelumnya juga dinyatakan inkonstitusional. MK mengkritik pembuat undang-undang yang dianggap mengulang norma yang telah dibatalkan. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa penerapan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dapat merusak proses demokrasi yang sehat dan oleh karena itu, norma ini dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


MK juga mencatat bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK memutuskan untuk mengubah ketentuan dalam pasal tersebut. Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berbunyi: "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."


Dengan keputusan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini berpeluang mengajukan calon kepala daerah, memudahkan akses bagi partai-partai baru dan kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.(*)