Personil Gabungan Piket Fungsional Polresta Mamuju Lakukan Pemeriksaan Kepada Narapidana yang Meninggal di Rutan Kelas IIB Mamuju.(foto:*) |
Jepamandar.com, MAMUJU — Gabungan piket fungsi Polresta Mamuju melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rutan Kelas IIB Mamuju setelah menerima laporan adanya narapidana yang ditemukan meninggal dunia di dalam rutan, Rabu (07/08/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, membenarkan peristiwa tersebut. Identitas mayat diketahui bernama Sumarlin Bin Abdul Jalil, berusia 43 tahun. Sumarlin merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polda Sulsel Makassar, dan saat ini terdaftar sebagai narapidana kasus tindak pidana narkotika. Alamatnya adalah Jalan Hertasning No. 23, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Menurut kronologis kejadian, pada Rabu pagi, sekitar pukul 04.20 WITA, rekan satu kamar korban berteriak memanggil penjaga piket rutan untuk melaporkan bahwa Sumarlin pingsan dan mengalami sesak napas. Petugas piket kemudian segera mendatangi kamar korban, memeriksa kondisi korban, dan memanggil petugas kesehatan. Selanjutnya, korban dibawa ke poliklinik rutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan oleh Iptu Dr. Andi Ikbal Iskandar Sp.Fm, dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Sulbar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat. Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin mengungkapkan bahwa keluarga korban mengetahui riwayat kesehatan korban dan telah menolak untuk dilakukan autopsi dengan menyertakan surat pernyataan.
Sumarlin adalah narapidana penghuni kamar 8 Rutan Kelas IIB Mamuju. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*)