Satgas TMMD Ke-121 Kodim 1402/Polman bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Riso, Tapango Polman,Senin 5 Agustus 2024.(foto:*) |
Jepamandar.com, POLMAN – Dalam rangkaian kegiatan non-fisik TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Ke-121 Kodim 1402/Polman, Satgas TMMD bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menggelar penyuluhan hukum bagi warga Desa Riso pada Senin, 5 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di Kantor Desa Riso dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat setempat.
Juanda Maulud Akbar, SH, Kepala Seksi BP3R Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, bersama Harlan, SH (Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Polewali Mandar), menyampaikan materi tentang restorative justice (keadilan restoratif). Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada proses dialog dan mediasi.
"Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan hukum, mekanisme penyelesaian perkara, dan program jaga desa oleh Kejaksaan," ungkap Juanda Maulud Akbar.
Selain itu kata Juanda, "materi juga mencakup tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, termasuk penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap", jelasnya.
H. Onang, Kepala Desa Riso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jaksa Kejari Polman yang memberikan pengetahuan hukum kepada warganya.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari” ucapnya.
H. Onang berharap melalui kegiatan ini masyarakat Desa Riso semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum secara bijaksana dan sesuai peraturan.
"Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat Desa Riso semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan", Tandasnya(*)