Pj Gubernur Sulbar Tunjuk Amujib sebagai Plh Sekprov, Menggantikan Muhammad Idris

Pj Gubernur Sulbar Tunjuk Amujib sebagai Plh Sekprov, Menggantikan Muhammad Idris

Admin
Minggu, 17 November 2024

 

Amujib PLH Sekprov Sulbar.(Foto:*)

Jepamandar.com, MAMUJU - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, telah menunjuk Asisten III Bidang Administrasi Umum, Amujib, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat. Penunjukan ini dilakukan sebagai pengganti Muhammad Idris yang masa jabatannya telah berakhir.


Penetapan Amujib sebagai Plh Sekprov tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 100.3.5.1/258/2024. Berdasarkan SK tersebut, Amujib resmi menjalankan tugas Plh Sekprov sejak 15 November 2024, dengan SK yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.


Dalam keterangannya, Amujib mengungkapkan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekprov sesuai dengan arahan dari Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.


"Terimakasih kepada Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin atas kepercayaannya kepada saya dan kedua tidak bisa laksanakan tampa arahan serta supportnya," ujar Amujib.


Lebih lanjut, Amujib berharap agar seluruh pihak, baik para pemangku kepentingan maupun masyarakat Sulawesi Barat, dapat mendukungnya dalam menjalankan amanah ini.


"Ini amanah yang diberikan tidak akan bisa sya jalankan tanpa dukungan semua pihak baik itu stakeholder hingga masyarakat Sulbar," tambahnya.


Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab selama masa transisi pemerintahan provinsi. Amujib berjanji akan berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulawesi Barat untuk memastikan kelancaran tugasnya sebagai Plh Sekprov.


"Saya akan menjalankan tugas selama masa transisi pemerintahan provinsi. Segala arahan Pj Gubernur dengan kordinasi seluruh OPD yang ada di Pemprov," tandasnya.


Sebagai informasi, masa jabatan Muhammad Idris sebagai Sekprov Sulawesi Barat berakhir pada 15 November 2024. Oleh karena itu, kekosongan jabatan tersebut kini diisi oleh Amujib sebagai pejabat harian, guna menjaga stabilitas administrasi di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat.(*)