![]() |
Polres Polman Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian AC di Rumah Dinas Dokter RSUD Hj. Andi Depu Polman.(Foto: Dok.Polres Polman) |
Jepamandar.com, POLMAN – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menggelar konferensi pers untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu Polewali Mandar. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, yang didampingi oleh Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Reskrim Polres Polman, Jl. Dr. Ratulangi No. 17, Pekkabata, Kec. Polewali, Kab. Polman pada Selasa (24/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan kronologi dan perkembangan terbaru terkait kasus pencurian yang dilaporkan pada hari Selasa, 17 Desember 2024. Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah barang berharga, termasuk 30 unit pendingin ruangan (AC) merk Daikin, dari rumah dinas dokter di RSUD Hj. Andi Depu. Pencurian tersebut diduga sudah terjadi sejak tahun 2022, namun baru dilaporkan pada bulan Desember 2024.
Setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim Reskrim Polres Polman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan di duga sejumlah Pelaku,”kata AKP Muhammad Reza Pranata.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ini. Kelima pelaku tersebut terdiri dari pelaku utama berinisial IY (39), yang dibantu oleh dua orang rekannya, yakni HL (29) dan SG (23). Sementara itu, JN (41) dan AR (44) diduga sebagai penadah barang bukti berupa unit-unit AC yang telah dicuri.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan segera menindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku. “Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tambahnya.
Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian akan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 362 tentang Pencurian, serta Pasal 55 dan 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, penadah barang hasil pencurian juga akan dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Polres Polman mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.(*)