Diduga Jadi Dalang Peredaran Narkotika, Seorang Kakek 58 Tahun Di Polman Ditangkap Polisi

IKLAN HEAD

20250220-150126

Diduga Jadi Dalang Peredaran Narkotika, Seorang Kakek 58 Tahun Di Polman Ditangkap Polisi

Admin
Kamis, 16 Januari 2025

LU (58) tahun diamankan Satres Narkoba Polres Polman Terkait Dugaan Peredaran Narkotika.(Foto: Dok. Polres Polman)


Jepamandar.com, POLMAN - Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, LU (58) Berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Polman, LU (58) diduga menjadi dalang peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Polewali Mandar.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 12 batang pipet kecil bening, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu. Barang bukti ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.


Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Tindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa.


Selanjutnya, tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik aktivitas peredaran sabu ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.(*)