![]() |
(Foto: Kejati Sulbar) |
Jepamandar.com, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya atas nama Tersangka AR yang saat ini dalam proses penuntutan.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) yang bersumber dari dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah melakukan penyidikan terhadap tersangka dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Barat.(*)