Jepamandar.com, POLMAN — Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor 100.1.1/33/1/2025 tentang penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Polewali Mandar. Penunjukan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima, pada 9 Januari 2025.
Dalam surat perintah tersebut, I Nengah Tri Sumadana, yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Polewali Mandar. I Nengah Tri Sumadana akan menjalankan tugas sebagai PLH mulai tanggal 10 Januari 2025 hingga ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penjabat Bupati Polewali Mandar yang baru.
Berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Pj Gubernur, PLH Bupati memiliki sejumlah tugas penting. Tugas utama PLH Bupati adalah memimpin pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar, termasuk melanjutkan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, PLH Bupati juga bertanggung jawab dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta memastikan administrasi pemerintahan berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. Tugas lainnya adalah melaksanakan berbagai tugas pemerintahan yang dilimpahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penting untuk dicatat bahwa sebagai PLH Bupati tidak berwenang mengambil keputusan terkait kebijakan strategis. Beberapa kebijakan yang tidak termasuk dalam kewenangannya adalah mutasi pegawai, perubahan APBD, pembentukan atau perubahan Peraturan Daerah, pembatalan perizinan, dan pembukaan rekening kas daerah baru.
Penunjukan PLH Bupati ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan penunjukan ini, diharapkan proses pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar tetap berjalan dengan baik hingga adanya penetapan Penjabat Bupati yang definitif.
I Nengah Tri Sumadana yang sudah berpengalaman dalam pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga stabilitas politik dan sosial, serta mendukung pencapaian visi-misi pembangunan daerah. Dengan pengalaman sebagai Sekda, diharapkan ia mampu menjalankan pemerintahan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.(*)