Kementerian Kebudayaan RI Tetapkan UPTD Taman Budaya Buttu Ciping sebagai Taman Budaya Type B

Pemprov Sulbar

Screenshot-2025-03-14-19-10-57-49-40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

IKLAN HEAD

idulfitri-jepa

Kementerian Kebudayaan RI Tetapkan UPTD Taman Budaya Buttu Ciping sebagai Taman Budaya Type B

Admin
Rabu, 22 Januari 2025



Jepamandar.com, POLMAN - UPTD Taman Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Buttu Ciping, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, telah resmi ditetapkan sebagai Taman Budaya dengan Type B. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Standarisasi Taman Budaya Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam sebuah sertifikat yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Dr. Fadli Zon, M.Sc., dengan Nomor Registrasi: MK0045 dan Nomor Sertifikat: 0005/MK.B/KB.11.01/2024.


Taman Budaya dan Museum yang berlokasi di Kabupaten Polewali Mandar ini menjadi salah satu simbol penting dalam pelestarian serta pengembangan seni dan budaya di Provinsi Sulawesi Barat. Dengan penetapan sebagai Taman Budaya Type B, UPTD Taman Budaya dan Museum diharapkan dapat terus berkembang dalam peranannya sebagai pusat pembelajaran, pelestarian, dan promosi budaya lokal yang kaya dan beragam.

Taman Budaya ini juga menjadi tempat yang strategis untuk mengedukasi masyarakat tentang kekayaan budaya, sejarah, dan tradisi yang dimiliki oleh daerah Sulawesi Barat. Selain itu, keberadaan Taman Budaya ini diharapkan dapat memperkuat jati diri budaya Sulawesi Barat serta memberikan dampak positif terhadap perkembangan pariwisata budaya di daerah Sulawesi Barat.


Penetapan sebagai Taman Budaya Type B juga menandai langkah maju dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi fasilitas maupun kegiatan yang ada di dalamnya. Taman Budaya ini diharapkan dapat menjadi wadah yang lebih baik bagi pelaksanaan berbagai kegiatan seni, pertunjukan budaya, pameran, hingga pelatihan-pelatihan yang mendukung pengembangan kreativitas masyarakat.

Dengan sertifikat resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan, Taman Budaya ini semakin mantap dalam perannya sebagai lembaga kebudayaan sebagai sarana interaksi budaya yang hidup dan dinamis, yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas, baik lokal maupun nasional.(*)