Polres Mamuju Tengah Gelar Konferensi Pers Terkait Video Viral Seorang Anggota Polisi di Mateng Diduga Memaksa Kekasihnya Untuk Aborsi

HPN2025

Blue-White-Modern-Logistic-Email-Header-20250208-235442-0000

Polres Mamuju Tengah Gelar Konferensi Pers Terkait Video Viral Seorang Anggota Polisi di Mateng Diduga Memaksa Kekasihnya Untuk Aborsi

Admin
Jumat, 14 Februari 2025



Jepamandar.com, MATENG – Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., menggelar konferensi pers untuk menanggapi video viral di media sosial terkait seorang anggota polisi di Mamuju Tengah diduga memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi serta melakukan tindakan kekerasan. jumat,(13/02/2025 )


Kapolres Mamuju Tengah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Saat ini, terduga pelanggar, yakni Briptu NI, telah diperiksa bersama dengan sejumlah saksi terkait. Namun, terdapat kendala dalam penyelidikan, yaitu keberadaan korban, perempuan berinisial AR, yang saat itu berada di Makassar, bukan di Kabupaten Mamuju Tengah. Selain itu, akses transportasi antara Makassar dan Mamuju Tengah terhambat akibat banjir di beberapa titik.


Sebagai  dari upaya penyelidikan, Polres Mamuju Tengah juga telah memfasilitasi pemeriksaan medis terhadap AR di RSUD Mamuju Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter kandungan, Dr. Muhammad Ismi, Sp.OG, diketahui bahwa AR saat ini sedang mengandung dan kondisi janin dalam keadaan sehat.




Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diperoleh fakta bahwa Briptu NI dan AR memang memiliki hubungan pacaran sejak tahun 2023 hingga saat ini. Keduanya sempat membicarakan kemungkinan aborsi, tetapi tidak pernah dilakukan. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua belah pihak, memang sering terjadi pertengkaran antara mereka. Namun, tidak dalam hal paksaan untuk melakukan aborsi.


Briptu NI telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan menikahi AR. Meski demikian, yang bersangkutan tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, perempuan berinisial AR juga telah membuat klarifikasi di akun media sosialnya, menjelaskan bahwa tidak ada unsur kekerasan maupun pemaksaan aborsi dalam hubungan mereka.


Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Mamuju Tengah jika menemukan adanya oknum kepolisian yang melakukan tindakan yang meresahkan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa Polres Mamuju Tengah akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggotanya.(*)