Dugaan Pencurian HP di Desa Samasundu, Polsek Tinambung Lakukan Penyelidikan

Pemprov Sulbar

Screenshot-2025-03-14-19-10-57-49-40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

IKLAN HEAD

idulfitri-jepa

Dugaan Pencurian HP di Desa Samasundu, Polsek Tinambung Lakukan Penyelidikan

Admin
Jumat, 04 April 2025



Jepamandar.com, POLMAN– Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di Desa Samasundu, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, Jumat (04/04/25).


Pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat mengenai adanya pencurian yang diduga terjadi pada malam hari.


Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tinambung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi. 


Polisi juga meminta keterangan dari korban dan mencari petunjuk yang dapat membantu dalam pengungkapkan kasus ini.


Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, menjelaskan bahwa Menurut keterangan Korban Rahmania (21) 

Pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, korban masuk ke dalam kamarnya dan mengunci pintu lalu selanjutnya korban berbaring diatas kasurnya sambil menonton tiktok menggunakan salah satu Handphone ( HP) miliknya yang bermerk samsung Galaxy A55. 




Pada hari jum'at tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, Korban merasa sudah sangat mengantuk sehingga korban menyetel alarm lalu setelah itu korban meletakkan HP yang ia pergunakan tadi di samping tempatnya berbaring  untuk di cas dan berdekatan dengan HP kedua milik korban yang bermerk Oppo A 17 K. 


Pada pukul 06.00 Wita, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati jendela kamarnya sudah terbuka sehingga korban merasa curiga lalu kemudian memeriksa barang - barangnya termasuk kedua HP miliknya namun korban tidak menemukannya.


Karena merasa kehilangan 2 ( Dua) Unit HP, Korban pun mengadukan peristiwa tersebut kepada tantenya lalu kemudian tante korban melaporkan peristiwa yang di alami keponakannya ke Mapolsek tinambung.


Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,_ ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) yaitu HP Samsung Galaxy A55 Warna Pink seharga Rp. 6.000.000, - ( Enam juta rupiah) dan Hp Oppo A 17 K warna biru Navy tanpa Dos seharga Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus)


Pihak Kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut dan meminta masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengetahui informasi lebih lanjut terkait kejadian tersebut. 


Polisi juga menghimbau agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama handphone, untuk menghindari kejadian serupa.


Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik tindak pidana ini. Polsek Tinambung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.